Sebagai muslim tentu Anda harus mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajiban dalam Islam. Sebab mengabaikan tugas dan kewajiban akan mengakibatkan Anda memperoleh siksa baik itu di dunia maupun di akhirat.
Salah satu yang harus Anda ketahui ialah adanya kewajiban membayar zakat. Dari segi bahasa atau secara harfiah zakat memiliki ragam arti. Mulai dari at thaharah (bersih), an nama (tumbuh dan berkembang), az ziyadah (tambah), al barakah (berkah), as shalah (baik) dan al madh (pujian).
Sedangkan secara istilah, zakat ialah sebutan atau nama bagi harta benda tertentu yang diberikan kepada kelompok tertentu dalam kadar tertentu dengan ketentuan tertentu.
Pertama, adanya syariat zakat ini membuat setiap muslim semakin menyadari bahwa ada hak orang lain dalam setiap harta miliknya. Kesadaran ini perlu terus ditanamkan dan diaplikasikan.
Karena ada peran orang lain dari setiap harta yang Anda perolah. Maka jangan pernah terbersit dalam benak bahwa harta yang Anda miliki adalah hasil tangan Anda sendiri. Karena mustahil harta bisa diperoleh atau sampai di tangan Anda tanpa adanya keterlibatan orang lain.
Dengan zakat itulah Anda ikut berkontribusi melakukan pemerataan ekonomi. Sehingga tidak terlalu terjadi kesenjangan, minimal tidak menambah kemiskinan. “agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (Al Hasyr: 7).
Kedua, Anda juga perlu menyadari bahwa semua sumber daya dan potensi hingga tempat yang Anda gunakan untuk memperoleh harta ialah sejatinya milik Allah Swt. Bahkan seluruh harta yang Anda miliki adalah anugerah dari-Nya.
“Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (Al Baqarah: 284).
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (An Nur: 33).
Ketiga, membuat Anda menyadari bahwa ada batasan dari harta yang wajib dizakati (zakat mal). Anda perlu menghitung harat yang dimiliki dan mengukur kadarnya apakah masuk dalam kategori yang wajib membayar zakat mal.
Sehingga hal ini memicu bagi mereka yang saat ini masuk dalam kategori mustahik untuk keluar dari posisi tersebut. Bertransformasi menjadi golongan yang masuk dalam ketentuan wajib berzakat mal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. (HR. Bukhari dan Muslim).