Wakaf adalah satu instrumen yang menjadi pilar bagi bangkitnya ekonomi umat. Wakaf adalah bagian dari syariat Islam yang memiliki banyak sekali manfaat. Salah satunya ialah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan modal untuk membangun peradaban.
Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat dan faedah harta wakaf kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dengan wakaf, pemberdayaan umat bisa dilakukan sehingga kesenjangan ekonomi yang selama ini terjadi tidak semakin melebar. Selain itu, wakaf juga bisa menumbuh kembangkan potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat untuk maju dan berdaya di masa mendatang.
Untuk Anda yang akan berwakaf, penting untuk memperhatikan hal apa saja yang harus dipenuhi. Menurut Undang-undang no. 41 tentang wakaf bahwa wakaf itu bisa dilaksanakan jika memenuhi unsur sebagai berikut:
Pertama, Wakif
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
Kedua, Nazir
Nazir adalah orang, organisasi atau badan hukum yang diberikan amanah untuk melakukan pemeliharaan dan pengurusan harta benda wakaf.
Ketiga, Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah benda bergerak dan tidak bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta benda wakaf dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf juga memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.
Keempat, Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Kelima, peruntukan Harta Benda Wakaf
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
- Sarana dan kegiatan ibadah.
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa.
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
- Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Jangka Waktu Wakaf
Harta benda yang diwakafkan ditentukan untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu.