Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima yang wajib ditunaikan selain bersyahadat (memberikan kesaksian) bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, berpuasa dan menunaikan haji.
Meski bagian dari pilar Islam, tidak setiap muslim memenuhi persyaratan sehingga ia menjadi wajib menunaikannya. Karena zakat ialah nama dari bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat tertentu dan didistribusikan kepada kelompok tertentu.
Adapun dasar hukum zakat banyak ditemui dalam al Qur’an. Seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Al Baqarah: 267)
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (At Taubah: 103)
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (Ad Dzariyat: 19)
“dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta,” (Al Maarij: 24-25)
“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (Al Baqarah: 277)
Dan masih banyak ayat lagi yang menjadi landasan zakat. Bukan hanya dalam al Qur’an, dasar hukum zakat juga bisa dijumpai dalam hadis rasulullah Saw. Seperti disebutkan dalam hadis-hadis berikut ini:
Dari Abi Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Khattab ra, ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw bersabda,” Islam didirikan atas lima hal, kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya nabi Saw pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Kemudian ia membacakan hadis itu secara lengkap, dan di dalamnya dinyatakan bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) pada harta kekayaan mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka (untuk) kemudian didistribusikan kepada orang-orang faqir yang ada di tengah mereka (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Umar ra, dia berkata, Rasulullah Saw mewajibkan (pengeluaran) zakat fitrah, (dengan ketentuan) satu takaran (sha’) kurma atau satu takaran gandum, (bagi setiap orang) budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, dan kecil (anak-anak) maupun besar (dewasa) dari semua kaum muslimin dan rasul memerintahkan agar zakat fitrah itu dibayarkan sebelum orang-orang keluar rumah untuk melakukan shalat (Id) (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai (sarana) penyucian bagi orang yang puasa dari permainan dan rafats (berkata/berbuat keji), dan dalam rangka memberikan makan kepada orang-orang miskin. Siapa yang membayarkan zakat fitrahnya sebelum shalat Id, maka zakat fitrahnya diterima, dan siapa yang membayarkannya usai pelaksanaan shalat Id, maka pembayarannya itu dikategorikan ke dalam sedekah biasa sebagaimana sedekah-sedekah yang lain pada umumnya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lalu kapan zakat ini disyariatkan? Menurut Dewan Syariah LAZNAS DPF, Prof. Dr. M. Amin Suma, MA, MM., para ahli berbeda pandangan menyangkut hal tersebut. Ada yang berpendapat pensyariatan zakat itu lebih dulu dari puasa, ada pula yang berpandangan sebaliknya.
Zakat disyariatkan pada tahun kedua atau ketiga hijriah. Sehingga wajar zakat sering kali diposisikan sebagai rukun Islam yang menempati posisi ketiga atau keempat.