Ekonomi Islam ada yang sifatnya komersial dan ada yang sosial. Di antara yang sosial itu adalah zakat dan wakaf. Kedua instrumen dalam ekonomi Islam ini memiliki karakteristik yang berbeda.
Wakaf misalnya mempunyai ciri kekekalan harta pokok dan aliran manfaat darinya, berbeda dengan zakat yang diberikan habis. Ini yang membuat wakaf memiliki potensi manfaat yang lebih sustainable.
Dari segi penerima manfaat, harta zakat telah ditentukan untuk 8 golongan (ashnaf). Sedangkan manfaat wakaf bisa dinikmati oleh masyarakat luas sesuai dengan ikrar wakaf. Artinya dari segi jangkauan wakaf lebih luas manfaatnya ketimbang zakat.
Harta zakat dapat menjamin keperluan hidup para pendidik di jalan Allah. Adapun wakaf dapat membangunkan fasilitas pendidikan. Meski berbeda fungsi, kedua instrumen ini juga bisa saling menguatkan dalam pemanfaatannya.
Dari segi potensi, wakaf adalah 100% harta. Berbeda dengan zakat yang hanya pada kisaran 2.5% – 10%. Sehingga wajar dari sisi kemaslahatan, zakat dapat menjamin kemaslahatan pokok masyarakat. Sedangkan wakaf dapat menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dari segi hukum, wakaf adalah sunnah, sedangkan zakat itu wajib. Wakaf juga lebih fleksibel aturan fiqihnya (perkara ijtihadi), berbeda dengan zakat yang sudah jelas. Sehingga model wakaf untuk perekonomian dapat berkembang dan dikembangkan lebih maksimal.
Wakaf dapat menjadi kata kunci tercapainya kesejahteraan umat. Zakat adalah ketegasan hukum pengambilan zakat oleh pemerintah; adapun kata kunci sukses wakaf adalah literasi dan sistem hukum yang menjamin keberlangsungan wakaf
Dr. Khairul Umam, M.Ec dari ICAST (International Center of Awqaf Studies) mengatakan sektor penting seperti energi, dapat didanai dengan dana wakaf, sehingga masyarakat dapat menikmati energi dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Bahkan kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen UNIDA Gontor itu, model pembiayaan untuk masyarakat tidak mampu juga dapat menggunakan sistem wakaf. Daripada sistem zakat produktif yang masih menjadi perdebatan para ulama.