Islam memberi kesempatan pada umatnya untuk bersedekah dan berwakaf untuk mensucikan hartanya. Tidak hanya menambah pahala kebaikan, wakaf juga memiliki banyak manfaat, baik bagi yang mewakafkan dan juga yang menerimanya.
Berikut ini adalah manfaat dan jenis wakaf yang perlu kamu tahu. Biar pahala yang didapatkan terus mengalir hingga akhirat.
Wakaf Membantu Masyarakat Mendapatkan Sarana yang Lebih Baik
Tanpa kamu sadari, ada beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan bantuan berupa fasilitas umum yang memadahi. Mulai dari tempat beribadah, sarana pendidikan, kesehatan dan masih banyak yang lainnya.
Ingin menjadi salah satu orang yang turut membantu? Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas umum sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan memilih lembaga wakaf yang tepat, niat mulia yang kamu miliki bisa lebih tepat sasaran. Fasilitas ini tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan sarana yang lebih baik, tapi juga menghapuskan kesenjangan sosial yang ada.
Kini siapa saja bisa menikmati beribadah di tempat yang layak, mendapatkan fasilitas pendidikan hingga kesehatan yang baik.
Pahala yang Terus Mengalir Bagi Pewakafnya
Dalam Q.S Al-Baqarah (2): 261 dijelaskan jika selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan atau memberikan manfaat bagi orang lain, maka pahalanya akan terus mengalir.
Biarpun pewakafnya telah meninggal dunia, pahalanya tidak akan berhenti. Wakaf juga bisa disebut ‘harta’ yang bisa dibawa mati.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Menumbuhkan Jiwa Sosial
Mewakafkan harta tidak hanya sekadar menyisihkan sebagian rezekinya saja, tapi juga menumbuhkan jiwa sosial seseorang. Akan tumbuh rasa peduli yang tinggi terhadap sekitar dan keinginan untuk memberikan pertolongan.
Seseorang yang sering mewakafkan hartanya memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibanding dengan seseorang yang lebih suka menimbun barang mewah.
Wakaf dibagi ke dalam 4 macam, inilah beberapa jenis wakaf:
- Berdasarkan peruntukan
- Berdasarkan jenis harta
- Berdasarkan waktu
- Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
1. Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi.
Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga.
Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
2. Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
-Benda Tidak Bergerak
- Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
- Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
- Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
- Benda tidak bergerak lainnya.
-Benda Bergerak selain Uang
- Benda yang dapat berpindah;
- Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
- Air dan bahan bakar minyak;
- Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
- Surat berharga;
- Hak atas kekayaan intelektual; dan
- Hak atas benda bergerak lainnya.
-Benda Bergerak Berupa Uang
- Wakaf tunai
- Cash Waqf
3. Wakaf Berdasarkan Waktu
Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:
- Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
- Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.
Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
Sedangkan mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.