Islam adalah agama yang menekankan kesucian dan kesejahteraan bagi pemeluknya. Salah satu syariat untuk mewujudkan hal itu ialah zakat. Baik itu zakat fithrah maupun zakat mal.
Bila dilihat zakat memiliki fungsi ganda, baik itu bagi muzakki (yang membayar zakat) itu sendiri terlebih bagi mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Dengan ungkapan lain, zakat memiliki double fungsi, internal dan eksternal. Fungsi internal zakat ialah menyucikan jiwa sekaligus harta muzakki (pembayar zakat). Sedangkan fungsi eksternalnya ialah membantu mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi bagi mustahiq (yang berhak menerima zakat).
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam kenyataannya, hampir mustahil seseorang bisa melepaskan diri sama sekali dari kemungkinan terkena imbas harta yang kurang bersih atau halal, baik secara sengaja maupun tidak.
Siapapun, entah kapan atau di manapun yang melakukan usaha atau kerja, pasti di dalam penghasilan atau pendapatannya itu sedikit atau banyak tercampur atau dicampuri oleh harta yang mengotori kesucian dan menodai keberkahan. Baik itu secara perorangan, badan hukum, bahkan bangsa dan negara sekalipun. Maka zakat memberi kesempatan bagi siapapun untuk membersihkan dan menyucikan harta bendanya.
Adapun secara eksternal, zakat adalah instrumen yang menunjukkan kepedulian secara individual maupun kolektif untuk memberikan kesejahteraan sosial ekonomi bagi para mustahik khususnya orang-orang fakir dan orang-orang miskin.
Dewan Pengawas Syariah LAZNAS DPF Prof. Dr. Drs Amin Suma, SH.,MA.,MM menyebutkan ada perbedaan sifat zakat fitrah dan zakat mal. Menurutnya, zakat fitrah sifatnya darurat yaitu untuk mengantisipasi kemungkinan ada orang-orang yang tidak bisa menikmati kebahagiaan di hari raya semata-mata karena kemiskinannya.
Sedangkan fungsi eksternal zakat mal, kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut diproyeksikan untuk mengawal dan menjamin kesejahteraan sosial umat dalam jangka panjang.
Dengan demikian kesejahteraan sosial ekonomi umat tidak hanya dibutuhkan di hari-hari pada bulan Ramadhan saja tetapi juga di sebelas bulan lainnya. Oleh karena itu dalam Islam zakat bukan satu-satunya sumber kesejahteraan sosial ekonomi umat. Masih ada yang lainnya seperti infak, sedekah, kaffarat, hibah, wasiat, dan terutama wakaf.