Perubahan Mindset dan Literasi, Kunci Meningkatkan Gairah Wakaf

Wakaf diharapkan menjadi instrumen yang strategis dan powerfull dalam pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi Islam di Indonesia.

Gairah wakaf yang masih rendah dari masyarakat muslim khususnya di Indonesia tak bisa dilepaskan dari mindset masyarakat tentang wakaf itu sendiri.

Padahal wakaf diharapkan menjadi instrumen yang strategis dan powerfull dalam pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi Islam di Indonesia.

Meski secara regulasi wakaf ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Narasi wakaf memang belum diperkenalkan secara struktural dan sistematis misalnya melalui pendidikan dan praktek di sekolah.

Hal ini mendorong adanya pergeseran pendekatan dalam edukasi wakaf. Misalnya pemahaman masyarakat tentang wakaf harus digeser dari sekedar belas kasihan diubah menjadi sebuah kebanggaan, inspirasi dan gaya hidup.

Sebab harta yang diwakafkan oleh wakif bisa dikelola menjadi aset produktif yang manfaatnya bisa berkesinambungan dan meluas. Dan hal ini tentu menjadi inspirasi bagi yang lainnya.

Indonesia adalah negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Indonesia dikenal dunia sebagai ‘raksasa tidur’ yang menyimpan potensi dan peluang besar sebagai pemain utama dalam perekonomian dunia khususnya di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Melihat potensi besar itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor ekonomi dan keuangan syariah sejak tahun 2014. Di antaranya dengan menggelar Indonesia Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

Salah satunya dengan menggelar seminar wakaf online pada Kamis (08/10/2020). Bahwa ada lima langkah untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia.

  1. Perubahan mindset dan peningkatan literasi
  2. Inovasi produk wakaf menjadi social-commercial financing
  3. Penguatan ekosistem rantai nilai halal atau halal value chain sebagai objek wakaf produktif dan kredibel, antara lain melalui pesantren dan UMKM syariah
  4. Transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, sampai dengan penggunaannya untuk sektor produktif.
  5. Digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi social-commercial dalam CWLS. Antara lain melalui pemanfaatan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam penyaluran wakaf.

ISEF sendiri memiliki visi untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus utama kebijakan nasional dan internasional dan menjadikan Indonesia sebagai referensi dunia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *