Tujuan ICAST Lahirkan Nazhir Wakaf Profesional

Tak seperti zakat, manfaat wakaf sifatnya berkelanjutan dan tidak terbatas penggunaanya seperti pada kelompok mustahik zakat.

Sebagai instrumen modal sosial, wakaf memainkan peranan yang penting dalam membangun peradaban Islam. Wakaf dianggap sebagai pilar dan penggerak “driving force” menuju kemakmuran.

Kemakmuran yang dituju bukan hanya bersifat material tapi juga secara spiritual baik bagi yang mewakafkan (wakif) maupun yang menerima (mauquf alaih).

Tak seperti zakat, manfaat wakaf sifatnya berkelanjutan dan tidak terbatas penggunaanya seperti pada kelompok mustahik zakat. Ini yang kemudian menjadikan wakaf memainkan peran melebihi bentuk ritualnya.

Salah satu landasan yang mendasari semangat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui wakaf ialah surah An Nahl ayat 97, “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Namun, yang menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi wakaf saat ini ialah ketidakmampuan nazhir untuk menjaga dan melestarikan serta mengembangkan aset wakaf.

Akibatnya, aset wakaf terbengkalai dan bahkan pada posisi yang terus memburuk. Hal ini tentu bersebrangan dengan harapan dan tujuan dari wakaf itu sendiri.

Oleh karena itu, UNIDA Gontor bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia mendirikan ICAST (International Centre for Awqaf Studies) untuk membawa wakaf pada potensi optimal. Dari aset wakaf yang pasif menjadi produktif di Indonesia dan negeri muslim lainnya.

ICAST bertujuan untuk melahirkan nazhir wakaf profesional yang memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan moral dengan cara berpikir yang sistematis, rasional dan metodologis.

“Wakaf adalah salah satu tradisi filantropi terpenting yang memiliki sejarah panjang dalam membawa kesejahteraan umat,” kata peneliti senior ICAST, Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi.

Adapun visi dari ICAST adalah menjadi pusat keunggulan yang melahirkan nazhir wakaf yang profesional yang memiliki jiwa entrepreneurship, untuk pengembangan wakaf di level dunia pada 2030.

Sedangkan misi dari ICAST adalah (1) melaksanakan pelatihan tentang wakaf dengan mengintegrasikan sains dan Islam. (2) mengembangkan riset dan diskusi ilmiah dalam semangat untuk meningkatkan pengetahuan tentang wakaf dan menghadirkan solusi untuk permasalahan wakaf kontemporer bagi kesejahteraan umat. (3) mengadakan berbagai program berfokus pada peranan wakaf dalam membangun layanan masyarakat yang berkesinambungan. (4) membangun jaringan dalam pengembangan wakaf baik di level nasional maupun internasional.

ICAST sendiri memiliki 4 departemen: (1) S2 dalam ekonomi wakaf, (2) riset dan publikasi, (3) sertifikasi nazhir wakaf dan (4) seminar dan workshop. Setiap departemen dalam ICAST memungkinkan setiap komunitas untuk mengambil manfaat dari keahlian ICAST dalam wakaf dengan bergabung dan menjadi bagian penggerak ekonomi wakaf.

Dan ada 5 nilai dalam ICAST, yakni Sincerity (Ketulusan), Simplicity (Kesederhanaan), Self Suffiency (Kemandirian), Islamic Brotherhood (Persaudaraan) dan Freedom (Kebebasan).

Saat ini ICAST sedang menggelar Pelatihan Nazhir Wakaf secara virtual semenjak 22 Agustus hingga 17 Oktober nanti. Dengan topik pelatihan seperti Islamic Worldview, Fiqih Wakaf, Fiqih Wakaf Ekonomi, Regulasi Wakaf, Regulasi Aset Wakaf, Penyelesaian Sengketa Wakaf, Wakaf dalam Perekonomian dan Keuangan, Model Wakaf Kontemporer, Good Nazhir Governance, Akuntansi Wakaf dan Manajemen Resiko Wakaf.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *