Wakaf tidak melulu dengan tanah. Wakaf tunai bisa menjadi solusi untuk membangun kebiasaan berwakaf serta memudahkan masyarakat.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 11 Mei 2011 dirumuskan: “Wakaf uang (cash wakaf/wakaf alnuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang.”
Namun yang juga masuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga. Termasuk tentunya surat berharga negara syariah (sukuk) yang juga sudah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Mazhab Maliki dan Hanafi membolehkan wakaf tunai. Istilah wakaf tunai baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah oleh Imam Az Zuhri (wafat 142 H) seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Secara regulasi wakaf tunai dilindungi negara sebagaimana dalam UU Wakaf no. 41 tahun 2004, Kompilasi Hukum Islam (KHI), PP No. 42 tahun 2006, PMA No. 4 tahun 2009 dan Peraturan BWI.
Negara juga turut mengurusi wakaf, yakni Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai regulator dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai otoritas koordinator nazhir wakaf.
Banyak peluang dari adanya wakaf tunai ini. Misalnya sebagai sumber pendanaan bagi tanah wakaf agar dikelola dalam bentuk produktif kegiatan ekonomi, disewakan dan dimanfaatkan.
Dana wakaf tunai juga bisa digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, pesantren, madrasah dan klinik kesehatan.
Bukan hanya itu dana wakaf tunai juga bisa dimanfaatkan sebagai dana micro finance untuk membantu para dhuafa yang aktif melakukan UMKM sehingga bisa lebih sejahtera.
Peluang yang besar dari wakaf tunai ini amat disayangkan bila hanya berupa konsep. Oleh karena itu wakaf tunai ini perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga wakaf tunai ini jadi tren dan gaya hidup masyarakat.
Namun hal tersebut bukan tanpa tantangan. Paling tidak ada empat tantangan yang harus diatasi agar wakaf tunai ini bisa banyak diaplikasiakn di tengah masyarakat.
Pertama, minimnya pemahaman masyarakat tentang wakaf tunai. Kedua, belum kuatnya infrastruktur kelembagaan yang mengawasi wakaf tunai. Ketiga, masih sedikit SDM unggul yang berpartisipasi dan keempat, sosialisasi yang dilakukan belum lah optimal.
Inilah pentingnya wakaf tunai disosialisasikan, karena bisa dijadikan salah satu basis membangun perekonomian umat.